Penegak Hukum Tidak Berani Terapkan PASAL 480 ke1 KUHP dan PASAL 55 ayat (1) ke 1 KUHP Kepada Mafia Inti.
Pinggir // Radar_Investigaai.Com
Telah di temukan dari Salah satu aktifitas Penampung bongkaran mafia inti kelapa sawit yang di angkut, menggunakan kendaraan Truk.
Mobil Fuso Yang berada di lokasi wilayah kecamatan pinggir kabupaten bengkalis, Propinsi Riau tepat tidak jauh dari ranah hukum wilayah kapolsek kecamatan pinggir diduga tidak ada tanggapan dari pihak (APH) manapun. Sabtu, tanggal (01-06-2024).
Di saat awak media mendapatkan informasi tentang adanya laporan aktivitas mafia tersebut dari masyarakat , lalu awak media mencoba untuk melakukan investigasi kelokasi tersebut.
Sangat terkejut dan heran bahwasanya benar ada aktifitas ilegal tersebut.
Kenapa tidak ada tindakan dari pihak (APH) Manapun tentang adanya keluhan Masyarakat tentang Lokasi Mafia Penampungan inti tersebut ,lokasi mafia inti penampungan kelapa sawit itu tidak jauh dari kantor Kapolsek Kecamatan pinggir kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Cukup sekian lama beroperasi kurang lebih (6) tahunan,”
Sangat di sayangkan sampai hasil terbitnya pemberitaan pertama sampai ini untuk yang kedua Kali nya diduga pengoprasian aktifitas mafia inti biji kelapa sawit tersebut diduga masih beroperasi Dan diduga pengoprasian aktifitas mafia tersebut kebal hukum serta fihak APH setempat diduga tutup mata.
Keterangan Irianto Ketaren.SH "Unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger)."
Ditambah pak Ketaren "Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan "
Prof. D. Simons Menuturkan : “penadahan” itu sangat erat hubungannya dengan kejahatan–kejahatan seperti pencurian. Keberadaan orang yang mau melakukan “penadahan” itu terkesan mempermudah orang untuk melakukan pencurian.(Sumber :Hukum Online.com)
Dengan ini kami meminta kepada pihak (APH) Republik Indonesia bapak Kapolda Riau Kapolres Bengkalis agar kiranya segera menindak lanjuti tentang ada nya aktivitas Mafia Inti penampungan kelapa sawit tersebut yang berada lokasi kawasan KM 98 jalan lintas Duri Pekan Baru, Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau.
Kegiatan terdebut Menurut keterangan warga pemilik lokasi Mafia tersebut Bermarga Aritonang ,dan sebagai Humas lokasi atas nama salim.
Diduga pihak (APH) setempat tutup mata dalam pembiaran aktivitas mafia illegal tersebut.
REDAKSI