Postingan

MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN PKH DESA MUARA DUA MASYARAKAT LAKUKAN PENANAMAN POHON HUTAN

Gambar
 Siak Kecil // Radar_Investigasi.com  ,8 Mei 2026 — Masyarakat Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan upaya mencegah semakin meluasnya perambahan hutan di wilayah tersebut. Kegiatan penanaman pohon dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 6 hingga 7 Mei 2026, dengan jumlah sekitar 1.300 batang pohon yang ditanam di beberapa titik kawasan yang dinilai rawan terhadap aktivitas pembukaan lahan dan perambahan hutan. Kegiatan tersebut dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat, tokoh adat, pemuda Desa Muara Dua Kec.Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Saat kelompok tani, dan unsur masyarakat lainnya. Penanaman pohon timbul petugas PKH Kab Bengkalis di areal hutan Desa Muara Dua dengan alasan :  1. Patroli hutan 2. Verifikasi pengusulan kelompok tani hutan Desa Bandar Jaya Masyarakat Desa Muara Dua langsung menjumpai rombongan tersebut guna kompl...

MEDIA RADAR_INVESTIGASI.COM DIBAWAH PT.METRO RADAR KETAREN GRUP. MENDUKUNG KEPUTUSAN M.K

Gambar
Jakarta,Radar_Investigasi.com — Praktik kriminalisasi terhadap wartawan akhirnya dipagari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang berpotensi mengguncang pola penanganan sengketa pers, MK menegaskan wartawan tidak dapat langsung diseret ke ranah pidana hanya karena karya jurnalistik yang dipublikasikannya. Penegasan keras itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan ini merupakan jawaban atas uji materil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai secara tegas. MK menekankan, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan adalah jalan terakhir, bukan langkah pertama. Mahkamah menegaskan, setiap sengk...

HEBOH 450 SISWA SMKN1 KANDIS KERACUNAN MBG PENGELOLAH LALA PELAMINAN

Gambar
Radar_Investigasi.com // Siak-Kandis Terjadi  di kecamatan Kandis diduga siswa/i SMKN 1 Kandis keracunan MBG pada hari Senin tanggal 12-januari-2026. Rumor menyebutkan angka siswa keracunan sekitar 450 siswa ini sudah termasuk kejadian luar biasa (KLB) yang pertama di kecamatan Kandis. Saat awak media Radar_Investigasi menghubungi kesiswaan SMKN 1 KANDIS(SMK CEVRON) yaitu bapak Khairil anwar membenarkan isident tersebut. Dan menyebutkan korban diduga  keracunan MBG sekitar 150 siswa.   Sumber lain menyebutkan korban ada yang mencapai sekitar kurang lebih 212 siswa/i pelajar SMKN 1 Kandis. Pastinya angka belum pasti jumlah siswa yang keracunan baik sedang, menengah, dan kondisi berat. Saat media Metrobrita mengkonfirmasi kepada pak camat Kandis T.Said Irawan SE Mpi menyebutkan sekitar 150 siswa yang mengalami keracunan makanan program MBG. dengan  berbagai macam keluhan seperti mulas mulas, menceret-menceret. Dengan jumlah yang sangat banyak R...

Daerah Siak Lantik 3.054 ASN PPPK Paruh Waktu , Bupati Afni: SK Jangan Disekolahkan

Gambar
Radar_Investigasi.com //SIAK - Bupati Siak Afni Zulkifli resmi melantik 3.054 tenaga Honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Lapangan Bola depan Istana Siak, Sabtu (20/12/2025). Afni menegaskan, ASN PPPK merupakan garda terdepan Pemkab Siak untuk melayani dan memberikan informasi yang baik kepada masyarakat. "Setelah pin ASN terpasang di dada bapak dan ibu, jangan lagi kerja main-main. Rajin dan semangat lah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam bekerja," tegasnya. Momen sakral pengukuhan para ASN ini bercampur haru dan bahagia. Sebab diantara ribuan, ada yang bekerja sebagai honorer puluhan tahun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. "Hari ini sama-sama kita bersyukur, kerena bapak ibu kini sudah sah menjadi ASN. Setelah menerima SK, jangan disekolahkan ke BANK, nikmati berapa gaji yang didapat. Bawak SK tu tidur, lihatkan ke keluarga," gurau Afni dihadapan ribuan ASN PPPK tersebut Bupati ...

Suami-Istri Gugat Tempat Kerja, Sengketa PHK Bergulir di PHI Pekanbaru

Gambar
Radar_Investigasi.com // Pekanbaru,19 Desember 2025,Pasangan  suami-istri, Puput Novika dan Irfan Sulangi, Eks Karyawan ,menggugat tempat mereka bekerja, PT Andika Permata Sawit Lestari, ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut diajukan karena keduanya menilai perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta tidak membayarkan hak-hak normatif ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perkara tersebut kini tengah bergulir  di PHI Pekanbaru dan telah memasuki tahap Sidang Pertama Kehadiran para Pihak Pada 17 Desember 2025 ,Penggugat maupun Tergugat. Puput Novika & Irfan Sulangi  diketahui telah mengabdi selama kurang lebih 9 tahun di perusahaan PT .APSL  sebelum akhirnya mengalami PHK. Para Penggugat menyebut bahwa PHK sepihak yang dialami bukan peristiwa tunggal, melainkan diduga merupakan praktik yang berulang di lingkungan PT Andika Permata Sa...

Tuntutan JPU Tak Lebih dari Sebuah Novel Picisan

Gambar
Radar_Investigasi.com 28.07.2025 Sidikalang, 28 Juli 2025 — Pengadilan Negeri Sidikalang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan dengan terdakwa inisial BL. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Marlon Simanjorang, S.H., M.H. dan Michael P. Manurung, S.H. Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan sederhana yang kental nuansa kekeluargaan, mengingat terdakwa dan korban memiliki hubungan darah sebagai sepupu dekat. Oleh karena itu, pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan keadilan substantif seharusnya menjadi pijakan utama dalam menangani perkara semacam ini, alih-alih bersikukuh pada keadilan prosedural semata yang kadang justru mengabaikan rasa keadilan sejati. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Dari dakwaan hingga tuntutan, arah perkara ini dinilai telah “dibumbui berlebihan” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) be...

LEMBAGA PEBGELOLAAN HUTAN DESA(LPHD) MEMBANGUN KANTOR DI WILAYAH HUTAN DESA MUARA DUA DENGAN GOTONG ROYONG ANGGOTA LPHD-MD

Gambar
Radar_Investigasi.com 13.07.2025 //Muara Dua-Siak Kecil-Bengkalis Dengan semangat yang tinggi Kelompok Tani Hutan (KTH) RIMBA TANI JAYA di bawah LEMBAGA PENGELOLAAN HUTAN DESA (LPHD) Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis mendirikan kantor di dalam wilayah hutan Sosial Desa Muara Dua pada hari Minggu tanggal 13.Juli.2025 berjumlah sekitar 50an anggota bersifat gotong Royong. Kegiatan ini di mulai dari pagi hari sekitar pukul 07.30 masyarakat Desa Muara Dua bergerak dari kampung (Desa) menuju lokasi yang akan di bangun KANTOR LPHD dan Kantor Kelompok Tani Hutan RIMBA TANI JAYA. Sebelum sampai pada lokasi kantor yang akan di bangun para anggota Kelompok Tani RIMBA TANI JAYA menemukan sedikit rintangan yang tidak berarti dari sekelompok Perambahan Hutan ILegaL tersebut berupa yaitu: Kelompok Perambah Hutan Ilegal berusaha mengambat niat LPHD dengan cara membuat portal supaya niat dan tujuan Kelompok Tani Hutan RIMBA TANI JAYA tidak melaksanakan niatnya, tapi D...