Di Duga Team 02 GAS Langgar Aturan Masa Tenang,ini Kata Panwascam Kandis
Radar_Investigasi.com //Kandis (25 Nopember 2024)
Diduga demi menang team calon Bupati nomor Urut 02 Afni-Syamsurizal (GAS) melakukan kecurangan pelanggaran aturan masa tenang PILKADA dengan tetap menggelar acara sosialisasi calon dengan membagikan botol air minum bergambar paslon di duga milik Paslon 02.
Kejadian yang berlangsung di salah satu perumahan atau pondok karyawan berlokasi di Rokan Pondok I sekitar pukul 21 an malam(jam 9 malam) tanggal 24 Nopember 2024.
Terpantau oleh warga masyarakat dan langsung melaporkan kepada pihak panwas lebih lanjut pihak panwas di lapangan Melakukan penghentian acara sosialisasi ilegal team 02,
Budi- Ketua Panwascam Kecamatan Kandis saat di konfirmasi oleh awak media Delik Riau terkait kejadian ini via chat WhatsApp "Kronologis tadi malam yang infokan ke kami dari ptps.
Tapi komunikasi nya ke pkd. Jadi saya instruksikan kepada pkd agar melakukan pencegahan. Artinya ptps yang dilokasi mencek terlebih dahulu materi yang disampaikan saat pertemuan itu,
Kita juga tidak bisa melarang orang mengadakan perkumpulan jika tidak ada materi mengarah pada memilih salah satu paslon.
Setelah beberapa waktu ternyata ada materi mengarah pada paslon, disitulah langsung dilakuan komunikasi ke pemilik rumah. Artinya kita lakukan dulu pencegahn. Nah pagi ini kami kan mendapat info dari masyarakat ,bahwa adanya kejadian tersebut. Pertanyaannya apakah A1 adanya info kelanjutan acara tsb pasca di lakukan pencegahn oleh ptps dan pkd ?
Bila terbukti pelanggaran masa tenang tetap terjadi maka kami panwascam akan melakukan investasi lebih lanjut Jika hasilnya terbukti dan mengarah pada pelanggaran pidana maka kami akan registrasi sebagi temuan terindikasi pelanggaran pidana untuk dilimpahkan ke kabupaten melalui GAKUMDU tegas Budi ke awak Media Delik Riau.com.
(Indra.G.S)