GUDANG BBM ILEGAL DI KM 82 KECAMATAN KANDIS BEROPERASI TAMPA DI SENTU APH
Kandis Radar-Investigasi com
Akhir akhir ini banyak masyarakat yang membicarakan Gudang BBM ILEGAL berada di km 82 kecamatan Kandis beroperasi dengan tenang Tampa di sentuh APH Polsek Kandis.
Topik pembahasan masyarakat yaitu
Gudang BBM ilegal yang berada di km 82 kecamatan Kandis bisa beroperasi Tampa ngantongi izin,
Saat awak Media Radar_Investigasi.com mengkonfirmasi salah satu Tokoh Masyarakat yaitu: Pucuk Pimpinan (CEO) MEDIA Metrobrita.com Bapak Irianto Ketaren SH terkait dengan Gudang BBM Ilegal di km 82 Kecamatan Kandis beberapa waktu yang lalu memberikan komentar : menurut KITAB UNDANG UNGANG HUKUM PIDANA (KUHP) pasal : 2 ketentuan Pidana dalam perundang undangan Indonesia ditetapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindakan pidana di Indonesia.
Di tambah Bapak IRIANTO KETAREN SH mengenai BBM Ilegal sudah diatur DALAM UNDANG UNDANG MIGAS.sangsi dan dendanya cukup jelas.seperti:
Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ini harus di tindak lanjut secara prioritas karena terhimbas dengan masyarakat,
Kalau tidak punya izin (Ilegal) pajaknya kemana? Pajak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Saat awak media Radar_Investigasi.com menghubungi via telepon WhatsApp Kanit Reskrim Polsek Kandis di nomor 08227824XXXX Untuk konfirmasi terkait Gedung BBM Ilegal di Km82 Kecamatan Kandis menuturkan " SAYA TIDAK MENGETAHUI, TERIMAKASIH PAK,ATAS INFORMASINYA AKAN KITA SELIDIKI"
Saat awak media ini menghubungi pemilik Diduga Gudang BBM Ilegal yaitu Faisal di nomor 082390504996 Menuturkan : Bukan punya saya.kepada wartawan awak media ini.
#Redaksi
Editor: Putri