Waduh...... Gawat ni, Acara Pelantikan Pj Walikota Tebingtinggi, Wartawan Dilarang Meliput karna TUMIN


Medan, Radar_Investigasi.com
Acara Pelantikan Pj Walikota Tebing Tinggi dilaksanakan di Gedung Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jend. Sudirman, Kota Medan, Rabu (24/05/2023), pukul 08.00 WIB.

Mengetahui pelaksanaan kegiatan acara pelantikan Syarmadani menjadi Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi, Rekan Awak Media,  Kaperwil Media cybernusantara1.id menuju lokasi kegiatan untuk meliput pelaksanaan pelantikan.

Tiba di tempat kegiatan, Kaperwil Media cybernusantara1.id melaporkan kehadirannya dari perwakilan media untuk melakukan peliputan kegiatan tersebut kepada Petugas Piket Jaga Rumah Dinas Gubernur Sumut.

“Bapak dari mana, mau kemana ?,” kata Petugas Piket Sat Pol PP Pemprov Sumut yang sedang tugas di Pos Jaga.

Selanjutnya Petugas Piket memberikan izin masuk ke Gedung Aula Tengku Rizal Nurdin untuk melakukan peliputan.

Belum lama memasuki Gedung Aula, Dua Orang Petugas Piket Sat Pol PP Pemprov Sumut menjemput Kaperwil, dengan alasan dapat perintah dari komandannya yang di Pos Jaga.

Sampai di Pos Jaga, Kaperwil cybernusantara1, ditanya kembali oleh Petugas yang di Pos Jaga.

”Mana KTA?" ujarnya. Kemudian Dua KTA diserahkan kepada Oknum Petugas Satpol PP Pemprov Sumut, berinisial T dengan pangkat tiga balok.

Selanjutnya, Oknum T memfoto Kedua KTA, Satu KTA dari Media dan Satu lagi KTA Forum Jurnalis Pemprovsu. Tidak hanya KTA bahkan Jurnalisnya turut di Foto.

Oknum T kemudian mengirimkan foto tersebut lewat handphone android, saat itu terdengar komunikasi lewat Radio HT antara Oknum T dengan Oknum yang tidak di ketahui namanya.

Dari Radio HT tersebut terdengar komunikasi Negatif masuk, “Itu Tumin (tukang minta-minta) demikian suara nyaring keluar dari Radio HT milik Oknum T.

Mendengar komunikasi yang tidak pantas tersebut, Kaperwil cybernusantara1 mempertanyakan perkataan Oknum Satpol PP itu via telepon WhatsApp kepada Kabid TIBUM Provsu, Indra. ”Maaf sebelumnya itu sudah tugas kami, dan itu perintah atasan,” ungkap Indra.

Terkait bahasa komunikasi yang dilontarkan oleh Anggotanya melalui Radio HT, Kabid hanya terdiam dan meminta maaf. "Maaf ya, saya akan menegur, dan menindak anggota itu,” katanya via telepon WhatsApp seluler.

Kaperwil cybernusantara1 kemudian mencoba menyampaikan pesan ketidakberetikanya pernyataan Oknum Satpol PP itu kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi via nomor WhatsApp. Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Gubernur Sumut.

Menurut Undang-Undang Pers no 40 Tahun 1999 menyatakan, bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan hukum penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

William
Editor: putri

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA PEBGELOLAAN HUTAN DESA(LPHD) MEMBANGUN KANTOR DI WILAYAH HUTAN DESA MUARA DUA DENGAN GOTONG ROYONG ANGGOTA LPHD-MD

MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN PKH DESA MUARA DUA MASYARAKAT LAKUKAN PENANAMAN POHON HUTAN

MEDIA RADAR_INVESTIGASI.COM DIBAWAH PT.METRO RADAR KETAREN GRUP. MENDUKUNG KEPUTUSAN M.K