Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak


Deli Serdang, Radar_Investigasi.com

Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil amankan Seorang Prima berinisial OPP (20), Warga Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun,  atas dasar Laporan Pengaduan  tentang Kasus Kejahatan Kesusilaan (Perbuatan Cabul) terhadap Anak yang dilaporkan Ibu Korban di Polresta Deli Serdang, Selasa (23/05/2023).

“Menurut keterangan Ibunya Korban (Pelapor), bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 WIB, Korban yang masih dibawah umur hingga pukul 18.00 WIB, dikabarkan tidak juga pulang dari sekolahnya. Ibu Korban pun langsung menuju Sekolah Korban. Setibanya di Sekolah, lokasi sudah kosong, hingga keesokan harinya, pada hari Kamis 11 Mei 2023, Ibu Korban  melaporkan kehilangan Anaknya  ke Polresta Deli Serdang," ucap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi, SH., S.IK., MH. 

Jajaran Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut. Pada Selasa tanggal (23/05/2023), Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan Pelaku bersama Korban. Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja Tim menemukan Korban bersama Pria berinisial OPP. Pada hari itu juga Ibu Korban langsung membuat Laporan Pengaduan tentang Pencabulan  ke Polresta Deli Serdang.

Dari pengakuan Pelaku OPP,  ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada Korban berulang kali.  Pertama kali dilakukan pada hari Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan yang terakhir pada hari Selasa, 16 Mei 2023, di Penginapan yang berada di Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang  langsung memboyong Pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Perkenalan mereka diawali dari Medsos, dan pada kesempatan ini, kita berpesan kepada  Oang tua, untuk lebih peduli mengawasi anak anaknya menggunakan Media Sosial, agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana. Demikian peran serta dari pihak sekolah agar melakukan pengawasan ketat kepada Siswa/i nya yang menggunakan handphone di Lingkungan Sekolah, serta tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui Media Sosial," ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang 

Kepada Pelaku, kita terapkan  Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D  UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara,” tutupnya. (Humas Polresta DS)

William
Editor: putri

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA PEBGELOLAAN HUTAN DESA(LPHD) MEMBANGUN KANTOR DI WILAYAH HUTAN DESA MUARA DUA DENGAN GOTONG ROYONG ANGGOTA LPHD-MD

MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN PKH DESA MUARA DUA MASYARAKAT LAKUKAN PENANAMAN POHON HUTAN

MEDIA RADAR_INVESTIGASI.COM DIBAWAH PT.METRO RADAR KETAREN GRUP. MENDUKUNG KEPUTUSAN M.K