PT.ARAH ABADI DIDUGA MENJARAH LAHAN MASYARAKAT DESA LUBUK HUMBUT
Sungai Mandau-Siak RadarKasus news.com
Perusahan berdiri di tengah tengah masyarakat guna menperbaiki perekonomian masyarakat sesuai UNDANG UNDANG PERATURAN MENTRI PERTANIAN No:26/permentan/OT.140/2/2007.
Diduga PT. ARAH ABADI menyerobat lahan milik masyarakat Desa Lubuk Humbut Kec.Sungai Mandau Kab.Siak Prov.Riau, pasalnya beberapa hari yang lalu perwakilan PT.Arah Abadi pernah mendatangi Rumah Toko Masyarakat Desa Lubuk Humbut mendiskusikan lahan 4.6 ha yang berlokasi sepadan dengan kelompok tani. Pak jayau "memintak waktu 3 hari untuk diskusi dengan masyarakat", ternyata belum 3 hari tepatnya hari rabu tanggal 15.maret.2023 alat berat PT.Arah Abadi sudah turun ke lokasi yang sedang sengketa tersebut.
Awak nedia Mendapat informasi Pt.Arah Abadi diduga menyerobot lahan masyarakat langsung terjun kelokasi yang dimaksud. Di temui awak media ini alat berat Pt.Arah Abadi sudah bekerja dikawal lebih dari 20 orang keaman Pt.Arah Abadi memakai baju bertulis scurity dan polisi.
Saat awak media mengkomfirmasi isident ini kepada tokoh masyarakat yaitu Bapak jayau menuturkan "lahan tersebut sudah dikelolah sejak jaman kekerajaan sampai saat ini dan mengaku mengantongi dokumen dokumen sebelum Pt.Arah Abadi berada di tengah tengah Masyarakat, tahun 1998 dan lahan tersebut sudah diolah oleh masyarakat dari tahun 1990-an".
Saat awak media mengkomfirmasi hal ini dilokasi tersebut kepada perwakilan Pt.Arah Abadi yaitu pak Rifi dan pak iman safihi "mengatakan lahan ini termaksuk konsensi(wilayah perizinan)Pt.Arah Abadi SK MENTRI". Saat awak media meminta alas hak(Legalitas red) Pt.Arah Abadi, pak iman mengatakan "silahkan menghubungi bagian Legal di kantor Distrik".(Tidak dapat menunjukan kepada awak media red).
Mengangkangi UU No:14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pak Rifi mengatakan "kami sudah ada kesepakatan bersama pak jayau" lalu saat awak media meminta di tunjuki kesepakatan tersebut pak refi tidak bisa menunjukkan hal tersebut. Lalu disambut dengan perkataan pak jayau "kesepakatan mengindari yang tidak di inginkan(Bentrok red) banyak warga yang dirugikan bila hal itu terjadi (Bentrok red)"
Di tambah pak Jayau " kami merasa terjajah,kami pasrah tapi tidak iklas"sambil menangis dalam pertemuan tersebut. Dilanjutkan lagi oleh pak jayau"dapat apa saya dan masyarakat dari Pt.Arah Abadi digaji tidak" (menurut UU PERMENTAN No :26/pernentan/ot.140/2/2007 pasal 11 Ayat 1)
Liputan Team Investigasi